
Posted By : SRI KUNCORO HERLAMBANG
ASN Kantor Wilayah Ditjen Riau
KAMIS, 15-12-2022-03:43:59
34 Viewer
Reporter : Habib
Pengasuransian BMN, Tindak Nyata Perlindungan Aset Negara
Barang Milik Negara (BMN) merupakan aset Negara yang harus dikelola dengan baik untuk memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat. Untuk menghindari terjadinya risiko atas Barang Milik Negara, diperlukan mitigasi risiko yang dapat merugikan aset negara. Nilai BMN terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Pengelolaan Barang Milik Negara yang optimal dapat tercapai apabila memenuhi tingkat layanan yang diharapkan, mengelola segala bentuk risiko atas kepemilikan Barang Milik Negara.
Kondisi geografis dan posisi geologis Indonesia sangat rentan terhadap Bencana Alam seperti letusan gunung berapi, gempa bumi, likuifaksi, dan tsunami. Dari segi cuaca dan curah hujan, negara kita juga rentan terhadap kebakaran hutan dan lahan, bencana banjir, tanah longsor.
Memperhatikan seluruh faktor tersebut dan untuk menghindari terjadinya risiko atas Barang Milik Negara, manajemen resiko yang responsif dan komprehensif berupa asuransi Barang Milik Negara mutlak diperlukan untuk menanggulangi terjadinya risiko yang dapat merugikan aset negara.
Sebagai dasar hukum Pengasuransian BMN Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2019 tentang Pengasuransian BMN yang menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.06/2016 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2019 tersebut dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi Pengelola Barang dan Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dalam Pengasuransian BMN dan terselenggaranya Pengasuransian BMN yang tertib, terarah, adil dan akuntabel. Beberapa hal yang perlu diketahui dalam PMK 97/2019 antara lain adalah :
Definisi
Konsorsium Asuransi Barang Milik Negara adalah kumpulan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang terdiri dari Ketua Konsorsium dan Anggota Konsorsium, yang tergabung bersama serta terikat dalam kontrak konsorsium untuk memberikan dan menyelenggarakan Pengasuransian BMN.
Dalam piloting yang telah dilaksankan Kementerian Keuangan, Konsorsium Asuransi Barang Milik Negara beranggotakan 56 perusahaan terdiri atas 50 perusahaan asuransi umum dan 6 perusahaan reasuransi. Seluruh perusahaan yang tergabung Konsorsium Asuransi Barang Milik Negara ini telah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan, diantaranya memiliki modal sendiri minimal 150 miliar rupiah, tingkat solvabilitas (risk based capital/RBC) diatas 120%, dan ratio likuiditas tidak kurang dari 100%.
Pemegang Polis dan Penanggung
Pihak yang menjadi pemegang polis asuransi dalam Pengasuransian BMN adalah Pengguna Barang pada Kementerian / Lembaga sedangkan Pihak yang menjadi penanggung dalam Pengasuransian BMN adalah Konsorsium Asuransi Barang Milik Negara.
Objek Asuransi BMN
Barang Milik Negara yang dapat menjadi objek asuransi berdasarkan PMK 97/2019 antara lain;
1. BMN berupa gedung dan bangunan yang memenuhi kriteria sebagai berikut;
Mempunyai dampak terhadap pelayanan umum apabila rusak atau hilang; dan/atau
Menunjang kelancaran tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerin tahan.
2. Sarana dan prasarana dalam BMN berupa Gedung dan Bangunan antara lain:
Komponen struktural, antara lain pondasi, struktur atau dinding;
Komponen mekanikal, antara lain saluran air, sistem tata udara, sistem transportasi vertikal, sistem proteksi kebakaran, atau sistem plambing dan pompa;
Komponen elektrikal, antara lain sistem kelistrikan, atau sistem elektronika; dan/ atau
Komponen tata ruang luar, antara lain pertamanan, perkerasan, saluran pembuangan, pagar dan pintu gerbang, atau pos/ gardu jaga.
Tata Cara Pelaksanaan
Setelah menyelesaikan prosedur internal berupa pencanaan, penelitian, dan penetapan anggaran. Pengguna Barang selanjutnya menunjuk 1 (satu) satuan kerja pada Kementerian/Lembaga bersangkutan untuk melakukan pengadaan Jasa Asuransi Barang Milik Negara.
Perusahaan Asuransi yang dapat menjadi Penyedia Jasa Asuransi atas Barang Milik Negara adalah Konsorsium Asuransi Barang Milik Negara yang diketuai oleh salah satu Perusahaan Asuransi yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal yang telah bergabung dalam Konsorsium Asuransi Barang Milik Negara.
Selanjutnya Penyediaan Jasa Asuransi Barang Milik Negara dituangkan dalam perjanjian antara Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang dan pimpinan Perusahaan Asuransi yang menjadi Ketua dari Konsorsium Asuransi Barang Milik Negara. Perjanjian dimaksud menjadi pedoman pembuatan polis untuk Kementerian/Lembaga karena mencakup substansi utama yang menjadi dasar kesepakatan, diantaranya objek asuransi, coverage, jumlah premi, mekanisme pembayaran premi dan sebagainya.Jangka waktu pengasuransian BMN adalah 1 (satu) tahun terhitung sejak ditandatanganinya polis.
Penyelesaian Klaim
Satuan kerja melaporkan kepada Pengguna Barang dalam hal terjadi risiko yang dipertanggungkan dalam polis yang telah disepakati dengan disertai dengan penjelasan tertulis terkait latar belakang terjadinya risiko dan foto BMN setelah terjadinya risiko tersebut.
Pengguna Barang mengajukan permohonan klaim kepada Konsorsium Asuransi Barang Milik Negara berdasarkan laporan satuan kerja sebagaimana dimaksud dalam angka 1 diatas dengan tetap mengacu kepada ketentuan pengajuan klaim yang diatur dalam polis.
Dalam hal klaim yang diajukan telah secara sah diakui, penyelesaian klaim oleh Konsorsium Asuransi Barang Milik Negara diberikan dalam bentuk uang tunai dan disetorkan ke Rekening Kas Umum Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak dengan memperhatikan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Penyediaan asuransi Barang Milik Negara yang sudah dicanangkan dengan tujuan mengamankan aset negara harus tetap mempertimbangkan kondisi kemampuan keuangan negara, yang berarti Pengelola Barang harus benar-benar cermat dalam menentukan Barang Milik Negara apa yang mendesak untuk diasuransikan agar tidak terlalu membebani keuangan negara.
Hal ini disiasati dengan terlebih dahulu melaksanakan piloting yang yang dilakukan Kementerian Keuangan. Dalam piloting ini, jumlah Barang Milik Negara yang diasuransikan adalah sebanyak 1.360 bangunan gedung milik Kementerian Keuangan yang bernilai sebesar 10,84 triliun rupiah dengan tarif premi 1,965 permil atau sebesar 21,3 miliar rupiah yang dibayarkan. Piloting ini dilakukan agar Pengelola Barang dapat menilai sejauh mana prinsip selektif, efisien, efektif, dan prioritas dalam Pengasuransian BMN dapat terwujud.
Penerapan Pengasuransian BMN yang melibatkan industri asuransi di dalam negeri juga dapat merangsang pasar asuransi dengan lebih baik, mengingat asuransi resiko bencana belum terlalu berkembang. Untuk itu, dalam memenuhi amanat Pengasuransian BMN sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27/2014, Pengelola Barang harus dapat bersinergi secara berkelanjutan dengan semua pihak yang terkait baik dari kalangan pemerintah maupun industri.
Selain itu produk asuransi yang optimal dan penentuan perusahaan asuransi yang kompeten harus dirumuskan dengan profesional karena menyangkut pembiayaannya pada keuangan negara. Penyediaan SDM yang handal dari sisi pemerintah dan industri asuransi juga harus diperhatikan peningkatan kompetensinya. Selanjutnya, penyiapan wadah Community of Practice dan Board of Experts bagi pihak-pihak yang terlibat juga dapat dibentuk sebagai tempat bertukar pendapat untuk penyempurnaan kebijakan asuransi Barang Milik Negara kedepan.***