Kasus Pelayanan Dukcapil, Kejari Rohil Selamatkan Kerugian Negara Rp401 Juta

.

Kasus Pelayanan Dukcapil, Kejari Rohil Selamatkan Kerugian Negara Rp401 Juta


Rabu, 9-11-2022   14 Viewer
Reporter Habib   Redaktor admin



Kasus Pelayanan Dukcapil, Kejari Rohil Selamatkan Kerugian Negara Rp401 Juta
Kajari Rohil Yuliarni Appy SH MH melalui Kasi Intel Kejari Rohil Yogi Hendra SH MH didampingi Kasi Pidsus Herdianto SH MH bersama BB.

BAGANSIAPIAPI (RPZ) -- Kejaksaan Negeri Rokan Hilir (Rohil), kembali berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 401 juta dari tindak pidana korupsi kasus pelayanan dokumen kependudukan (Dukcapil).


Kerugian Negara tersebut langsung disetorkan ke kas negara melalui Bank BRI KC Bagansiapiapi, Rabu (9/11) pagi kemarin oleh Kasi Pidsus Kejari Rohil Herdianto SH MH.


Dikatakan Kajari Rohil Yuliarni Appy SH MH melalui Kasi Intel Kejari Rohil Yogi Hendra SH MH didampingi Kasi Pidsus Herdianto SH MH mengatakan, disetornya kerugian negara ini merupakan melaksanakan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 36/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pbr tanggal 17 Oktober 2022 terhadap uang pengganti (hasil tindak pidana korupsi) sebesar Rp. 401.500.000, dalam perkara terpidana Tina Kumala Sari dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pelayanan Dokumen Kependudukan (DAK) Non Fisik Pelayanan Admnistrasi Kependudukan Tahun Anggaran 2020.


Lanjutnya, Pelaksanaan Putusan Pengadilan terhadap barang bukti uang tersebut dikarenakan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap, sehingga berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor Print- 03/L.4.20/Fu.1/11/2022 uang Rp. 401 juta tersebut disetorkan ke Kas Negara yang sebelumnya telah dititipkan oleh keluarga terpidana kepada Penuntut Umum.


Sebelumnya, kata Kastel, terpidana Tina Kumala Sari berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Pasal 3  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi


"Pengembalian kerugian Negara dari setiap perkara merupakan tindak lanjut salah satu amanat dan arahan dari Bapak Jaksa Agung agar pemberantasan korupsi di daerah mengutamakan pengembalian kerugian Negara," kata Yogi.


Ditambahkan Kasi Pidsus Herdianto SH MH, bahwa pihaknya bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Rohil telah berhasil dalam perkara ini menyelamatkan kerugian keuangan Negara.


Bahkan, jumlah uang hasil tindak pidana korupsi yang telah berhasil diselamatkan dalam kurun waktu bulan Oktober sampai November 2022 Sebesar Rp.812.853.400,00 (Delapan Ratus Dua Belas Juta Delapan Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Empat Ratus Rupiah). (iin)

  • BERITA TERKAIT

  • TAG TERKAIT

  • riaupotenza.com adalah Situs berita riau, media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Portal berita disini selalu update, dan secara kreatif mengubungkan teks, foto, video dan suara dan kami fokus pada pembaca di Indonesia dan Riau khususnya, baik yang berada di tanah air maupun yang tinggal di luar negeri Selengkapnya
  • Kontak Perusahaan

    Alamat :Jl. KH Ahmad Dahlan No.14 C Sukajadi Pekanbaru Riau
    Phone:
    Fax:
    Email:riaupotenza@gmail.com