Sakit Hati Diputuskan, BS Sebar Vidio Mesum dengan Korban

.

Sakit Hati Diputuskan, BS Sebar Vidio Mesum dengan Korban


Kamis, 4-8-2022   31 Viewer
Reporter Habib   Redaktor ADMIN



Sakit Hati Diputuskan, BS Sebar Vidio Mesum dengan Korban
BS pelaku pencabulan dan barang bukti milik korban saat diamankan di Mapolsek Kubu.

KUBA (RPZ)- Cinta putus di tengah jalan, jembatan ini mengantarkan BS (24 tahun) ke hotel prodeo Mapolsek Kubu setalah ditangkap tim Opsnal Polsek Kubu, Selasa (2/8/2022)  sekitar pukul 17.00 WIB di Pulau Halang Hulu.

BS ditangkap petugas atas tuduhan pencabulan terhadap anak dibawah umur berusia (18 tahun) setelah dilaporkan ibu korban. Selain melakukan cabul, BS juga menyebar vidio mesumnya dengan korban.

Aksi pencabulan yang dilakukan BS sudah terjadi sejak tahun 2020 lalu, BS dalam melancarkan aksinya dengan bujuk rayu kepada korban dengan dalil jika korban hamil siap bertanggung jawab dengan menikahi korban.

Cinta terhambat UU Perlindungan anak yang dirajut kedua anak manusia ini kandas pada bulan Juli 2021 lalu. Merasa sakit hati diputuskan korban, BS terus memeras korban dengan mengancam korban menyebarkan Vidio Adegan syurnya dengan korban.

Kapolsek Kubu, AKP Sardianto SE didampingi Kanit Reskrim Polsek Kubu, Bripka Riky Tri Laksono membenarkan perihal pengungkapan kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur diwilayah hukum Polsek Kubu.

"Sekarang tersangka BS dan barang bukti berupa satu helai baju motif batik, satu helai baju lengan panjang warna ungu dan satu helai celana dalam warna merah muda milik korban serta satu buah Handphone Merek Xiaomi," kata Sardianto kepada Wartawan, Rabu (3/8).

Diterangkan Kapolsek, kasus dugaan pencabulan ini terbongkar ketika saksi F
menghubungi pelapor yang tak lain ibu korban lewat hendphone dan menyuruh pelapor untuk datang ke warung milik warga yang tidak jauh dari rumah kediaman pelapor

"Begitu sampai di warung itu, saudari saksi memberi tahu kepada pelapor bahwa korban anak pelapor sudah disetubuhi pelaku BS dan BS juga telah menyebarkan video persetubuhan antara pelaku dengan korban," jelasnya.

Jelas bagaikan disambar petir mahkota putri kesayangannya ludes ditangan BS, lalu pelapor pulang kerumah menanyakan kepada korban namun pertanyaan pelapor tidak dijawab korban.

Korban hanya diam dan menangis berselang beberapa hari kedepan korban mengakui bahwa dirinya telah dicabuli oleh pelaku beberapa kali sejak tahun 2020 dan bahkan vidio persetubuhan antara pelaku dengan korban sudah disebarkan kepada beberapa orang.

"Mendengar pengakuan buah hatinya, pelapor meminta pendapat dengan saksi F, lalu saksi menyarankan pelapor membuat laporan ke Polsek Kubu," ujarnya.

Mendapati laporan ini, bahwa di dapat informasi BS berada di Pulau Halang, lalu Bhabinkamtibmas Pulau Halang, Bripka Saparudin memberitahukan kepada Kapolsek Kubu, AKP Sardianto lalu Kapolsek perintahkan unit Reskrim melakukan penangkapan.

"Saat di introgasi BS mengakui perbuatannya dan nekat melakukan perbuatan kriminal ini atas dasar sakit hati kepada korban, sebab korban memutuskan BS pada bulan Juli 2021 lalu, atas perbuatanya, BS kita jerat dengan Pasal 81 Jo 82 Jo UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," Pungkasnya. Zul.

  • BERITA TERKAIT

  • TAG TERKAIT

  • riaupotenza.com adalah Situs berita riau, media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Portal berita disini selalu update, dan secara kreatif mengubungkan teks, foto, video dan suara dan kami fokus pada pembaca di Indonesia dan Riau khususnya, baik yang berada di tanah air maupun yang tinggal di luar negeri Selengkapnya
  • Kontak Perusahaan

    Alamat :Jl. KH Ahmad Dahlan No.14 C Sukajadi Pekanbaru Riau
    Phone:
    Fax:
    Email:riaupotenza@gmail.com